Koordinasi Antar Instansi Dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: Analisis Collaborative Governance di Kabupaten Demak

Authors

  • Ricky Febriansyah KPU
  • Ana Husnayanti Universitas Ahmad Dahlan

Keywords:

collaborative governance, PDPB, koordinasi lintas instansi, Kabupaten Demak, kerentanan geografis

Abstract

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menuntut adanya koordinasi antar lintas instansi yang efektif, khususnya di wilayah dengan kerentanan geografis tinggi. Artikel ini bertujuan menganalisis dinamika koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan PDPB di Kabupaten Demak dengan menggunakan kerangka collaborative governance Ansell dan Gash. Penelitian mengadopsi metode kualitatif dengan pendekatan analisis dokumen, yang menelaah regulasi primer Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025, data institusional PDPB Kabupaten Demak tahun 2025–2026, serta literatur empiris terdahulu. Temuan menunjukkan bahwa koordinasi antarinstansi masih terhambat pada tiga dimensi: (1) starting conditions yang ditandai rendahnya kepercayaan antara KPU dan Bawaslu terkait akses verifikasi data; (2) institutional design yang lemah, termanifestasi dalam fragmentasi sistem Sidalih dan SIAK serta absennya aktor lokal dalam desain kelembagaan PDPB; dan (3) paradoks temporal regulasi antara siklus pemutakhiran triwulanan dengan penyerahan data semesteran. Konfirmasi empiris dari data rincian PDPB menunjukkan bahwa pada Triwulan I 2026 terjadi akumulasi pencoretan 9.807 pemilih TMS terdiri dari 3.998 meninggal dan 5.765 pindah keluar yang membuktikan adanya lagging data akibat kegagalan sinkronisasi real-time. Kontribusi artikel ini terletak pada integrasi variabel kerentanan geografis yaitu banjir rob dan mobilitas penduduk ke dalam analisis collaborative governance pemilu, yang selama ini kurang dibahas dalam literatur PDPB.

References

Afriyanni, A., Masbiran, V. U. K., & Nugroho, R. (2021). Reformasi Pelayanan Publik: Best Practice Pelayanan Administrasi Kependudukan Kabupaten Padang Pariaman. Jurnal Pembangunan Nagari, 6(1), 76–92. https://doi.org/10.30559/jpn.v6i1.251

Aqsha, A., Nur, M., Rasyid, A., & Mania, S. (2025). Evaluasi Kebijakan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 Menggunakan Model CIPP di KPU Kabupaten Luwu. Jurnal Ilmiah Ecosystem, 25, 393–415. https://doi.org/10.35965/eco.v25i2.6714

Ardhy, I., Situmorang, T. P., & Irmayani, T. (2024). Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pada Masa Non-Tahapan Pemilihan 2020-2022 di Kabupaten Indragiri Hilir. Perspektif, 13(4), 1033–1048. https://doi.org/10.31289/perspektif.v13i4.12761

Ayudhia, K. C., & Sawiji, N. (2025). Penerapan Teknologi Ramah Lingkungan Dalam Pemetaan Genangan Air Pada Wilayah Rawan Banjir Menggunakan Google Earth Engine (Studi Kasus : Kabupaten Demak). Jurnal Kota Wali, 1(1), 45–56.

Fitriyenti, & Henmaidi. (2023). Strategi Efisiensi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( Continuous List ) Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kpu Kabupaten Tanah Datar. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3, 7088–7101.

Harisudin, M. N., & Alfiella, F. (2022). Kewenangan Positive Legislature Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Constitution Journal, 1(1), 1–18. https://doi.org/10.35719/constitution.v1i1.4

Hazamuddin, Bariun, L. O., & Munawir, L. O. (2023). Implementasi kewenangan bawaslu pada pengawasan pemutakhiran daftar pemilih dalam daftar pemilih berkelanjutan. Journal Publicuho, 6(1), 119–138.

KPU Kab. Demak. (2026). Siaran Pers PDPB TW I Tahun 2026. Diakses dari https://kab-demak.kpu.go.id/blog/read/8112_siaran-pers-pemutakhiran-data-pemilih-berkelanjutan-triwulan-i-tahun-2026

KPU Kabupaten Demak. (2026). Tanggapan Permohonan Data Penelitian. Surat Dinas Nomor 35/HM.03-SD/K/3321/4/2026, tertanggal 4 Juni 2026;

KPU. (2026). Sinkronisasi DP4-PDPB Kunci Data Pemilih Yang Akurat. Diakses dari https://www.kpu.go.id/berita/baca/13427/sinkronisasi-dp4pdpb-kunci-data-pemilih-yang-akurat

Mareati, M., Ridwan, & Musmulliadin. (2026). Optimalisasi Pemutakhiran Data Pemilih Sebagai Solusi Mewujudkan Daftar Pemilih Yang Akurat Dan Inklusif. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5420–5430.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Mustikawati, D., Banggu, M., Wahid, B., Ula, S. N. N., & Purwanti, N. (2024). Pemutakhiran Data Pemilih Berkualitas di Kelurahan Malasilen Kota Sorong. Jurnal Noken : Ilmu-Ilmu Sosial, 10(2), 450–461.

Nanta, F. W., Huniarni, N., & Winarwati, I. (2025). Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kpu Kabupaten Jombang. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11).

Noor, M., Suaedi, F., & Mardiyanta, A. (2022). Collaborative Governance Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktik. Bildung.

Ointu, L. A., Rotty, V. N. ., & Momonto, F. H. (2022). Implementasi Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kota Manado. Sibatik Journal, 1(12), 2969–2976.

Palenewen, J. D. O., & Renaldi. (2023). Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Sebagai Perlindungan Hak Politik Warga Negara di Kabupaten Kotawaringin Timur. Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi, XIII(2), 53–68.

Pamungkas, L. D., & Fitriati, R. (2019). Best practice pelayanan administrasi kependudukan kabupaten kudus. 1, 26–39.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan;

Putri, K. M., Asrinaldi, & Putri, I. A. (2024). Best Practice Kerjasama Kelembagaan Dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. Jurnal Niara, 16(3), 552–560.

Supardi, & Putri, S. (2024). Implementasi Kebijakan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang. JIADS, 19, 248–258.

Suryanto, T., & Surya, F. A. (2024). Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Menyusun Daftar Pemilih Tetap Pemilu Serentak Tahun 2019 Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus. Suara Keadilan, 25(2), 104–111.

Sutisna, A. Nurhayati, I. (2021). Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan: Tantangan Problematik Mewujudkan Daftar Pemilih Berkualitas Agus Sutisna. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 3(1), 70–96.

Tefa, G., & Nurhidayah, J. (2018). Efektivitas Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dalam Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat. Jurnal Dukcapil, 6, 161–188.

Wafi, M. A., Caesario, W., & Oktaviana, D. (2023). Pemutakhiran Data Pemilihan Umum Melalui Satu Data Indonesia Dalam Menjamin Hak Pilih Warga Negara. Jurnal Legislatif, 6(2), 98–114.

Yandra, A., Asnawi, E., Setiawan, H., & Hendri, J. (2025). Maintaining Voting Rights Outside the Election Period : Evidence of Continuous Voter Data Updating ( DPB ) Riau Province , Indonesia. Journal of Governance and Public Policy, 12(3), 264–278

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Febriansyah, R., & Ana Husnayanti. (2026). Koordinasi Antar Instansi Dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: Analisis Collaborative Governance di Kabupaten Demak . Jurnal Kota Wali, 2(1), 22–34. Retrieved from https://jurnal.demakkab.go.id/kotawali/article/view/31

Issue

Section

Articles

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.